Your browser does not support viewing this document. Click here to download the document.
|
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Menurut Brade Meyer
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :
GBHN 1978 : Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan Ex : Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. GBHN 1983 : Hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat Ex : Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi masyarakat informasi. Soiologi Hukum Sebagai Ilmu Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum. 1Filsa. fat hukum Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu : - Grundnorm (dasar social daripada hukum) - Konstitusi - Undang-undang dan kebiasaan - Putusan badan pengadilan Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social. 3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi : - Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana) - Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata). Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi : - Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun) - Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan) - Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi) - Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum) Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
− Keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
− Fungsi keajegan dari pada hukum − Peranan formal dari petugas hukum
− Hukum dan perubahan perubahan social
− Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang − Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social
− Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial − Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis − Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum − Segi perikemanusiaan dari hukum − Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya Sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum. Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial) Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya. 2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern. 3. Wibawa Hukum Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum. Dalam artian sebagai berikut :
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya. Ciri ciri hukum modern : − Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam − Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin − Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum − Adanya hirarkis yang tegas − Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur − Rasional − Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman − Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian − Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat − Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan − Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif) Ciri manusia modern : - Rasional - Jujur - Tepat waktu - Efisien - rientasi ke masa depan - Tidak status symbol (gengsi) 5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum. Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah. 6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya : a. Hukum itu harus baik - Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat) - Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron) - Secara filosofis b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku. c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya d. Kesadaran hukum masyarakat Syarat kesadaran hukum masyarakat :
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku Cara mengatasinya :
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Sadar : dari hati nurani Patuh : Takut sanksi yang negatif Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
− Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku − Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)
− Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis − Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis − Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa Contoh : UU bagi hasil Sosiologi praktis − Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat − Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal Hukum-politik yaitu UU Pemilu Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi 2. Soiologis Empiris Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya. Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2 UU Narkotika UU Lingkunga hidup Ruang lingkup Sosiologi Hukum Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law) Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum - Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum) - Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum - Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum - Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan - Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya - Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum - Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku - Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum - Memahami hukum dalam konteks sosialnya - Melihat efektivitas hukum baik social control maupun social engineer - Menilai efektivitas hukum Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum
Metoda untuk meneliti hukum
|